Cincin Kawin


    Tentang cincin Kawin, eh... Nikah ( kayak Kucing aja... kawin..) 
Sekedar Copian yang Semoga Berfaidah...
Nabi Muhammad s.a.w. bersabda “Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” (Hadis Sahih, riwayat Abu Daud, no. 4031; Ahmad, Vol. 2, hlm. 50. Hadis ini juga dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah, dalam Shahih al-Jami’, no. 6149)

    Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Diantara bid’ah yang masuk dari luar dan tradisi buruk yang datang dari negeri kaum kafir dan berlaku di negeri kita adalah tradisi bertukar cincin. Yakni seorang peminang memakaikan cincin dijari peminangnya, sebagai bukti bahwa wanita itu adalah miliknya, dan ia adalah milik wanita itu.” Tradisi ini menggambarkan aqidah trinitas yang ada dalam agama Nasrani. Saat mempelai pria Nasrani memakaikan cincin di ibu jari kiri istrinya, ia berkata, “Atas nama Bapa”. Kemudian ia memindahkannya ke jari telunjuknya sambil berkata, “Atas nama Putra “. Setelah itu, ia memasukkannya ke jari tengahnya seraya berkata, “Atas nama Ruh Kudus”. Dan ketika membaca “Amin”, ia memasangkan cincinnya di jari manis pasangannya.

    Angela Talbott, salah satu staf redaksi majalah The Woman yang terbit di London, edisi 19 Maret 1960, hal 8, ia menjawab pertanyaan “Mengapa cincin pernikahan dipasang di jari manis tangan kiri?”. Angela Talbott menjawab dengan menulis, “Di jari manis tangan kiri ini ada satu syaraf yang berhubungan langsung dengan jantung. Asal muasal lain dari tradisi ini adalah, saat mempelai pria memasukkan cincin di ibu jari kiri istrinya, ia mengucapkan, ‘Atas nama bapa’. Kemudian sambil memasukkan dijari telunjuknya , ia berkata, ‘Atas nama Putra’. Dan saat memasang di jari tengahnya, ia berkata, ‘Atas nama Ruh Kudus’. Terakhir, ia memasangkannya di jari manis istrinya hingga tetap di sana seraya mengucapkan, ‘Amin’”. (Syaikh al-Albani rahimahullah, Adab az-Zifaf, hlm. 212-213)

    Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa hukum memakai cincin pertunangan ini paling sedikit adalah makruh, sebab ini adalah tradisi yang diambil dari nonmuslim. Setiap muslim hendaknya menjauhi dari tradisi ini. Jika hal ini diikuti keyakinan bahwa cincin pertunangan dapat memperkuat hubungan suami istri, sebagaimana diyakini orang-orang, hukumannya lebih berat karena masalah cincin tidak ada hubungannya dengan masalah hubungan suami istri. Pasangan suami istri yang mengenakan cincin pertunangan atau pernikahan, pada kenyataannya ada yang masih bisa berpisah dan bercerai. Sebaliknya hal ini kadang tidak terjadi pada pasangan yang tidak memakai cincin pertunangan atau pernikahan, bahkan hidup mereka tetap harmonis dan langgeng. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm 362)

    Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahullah mengatakan bahwa memakai emas bagi kaum lelaki, dalam bentuk cincin atau yang lain, hukumnya haram karena Nabi s.a.w. telah mengharamkan emas bagi kaum laki-laki umatnya. Beliau pernah melihat seorang lelaki mengenakan cincin emas, lalu beliau melepas dari tangannya. Beliau bersabda “Seseorang dari kalian sengaja mengambil sepotong bara api neraka, lalu menaruhnya di jari tangannya” (Hadits sahih, riwayat muslim, Kitab al-Libas wa az-Zinah, no. 2090) 
    Jika saat memakai cincin pertunangan atau cincin  pernikahan diikuti keyakinan bahwa cincin itu dapat mempengaruhi hubungan suami istri, ini termasuk kemusyrikan. Karena menganggap bahwa cincinlah yang menentukan kelanggengan hubungan suami istri, padahal tak ada daya dan upaya melainkan dengan Allah. (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah. Hlm. 363)

0 komentar:

Posting Komentar